Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditembaki Patroli KKP di Selat Malaka

AKSI KEJAR2AN (Foto : )

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Aparat sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan untuk menghentikan kapal yang berupaya kabur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021).Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.“Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219”, terang  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Aparat sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan untuk mengentikan kapal yang berupaya kabur.Berkat kesigapan aparat, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan. Adin juga menyampaikan bahwa meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia.https://youtu.be/GLoZ9hFvVo0Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.“Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ujar Adin. Alboin | Batam, Kepri