Menteri Sosial Tri Rismaharini menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19. Alasannya, kasus covid-19 sudah turun dan masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas. Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kecuali Bantuan Sosial Tunai (BST) yang hanya sampai bulan April 2021 kemarin. Artinya, BST sudah dihentikan.Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, alasan tidak melanjutkan BST itu lantaran kasus covid-19 sudah turun dan masyarakat sudah mulai bisa melakukan aktivitas, meskipun kondisinya belum normal.“BST hingga 30 April dengan pertimbangan covid-19 sudah lebih baik (kasus turun) dan masyarakat bisa beraktivitas,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, usai menerima hibah mesin Braile Embosser dari IT Telkom Surabaya di Jakarta, Jumat (7/5/2021).Menurutnya, PKH dan BPNT diteruskan oleh Kementerian Sosial karena data ganda dibekukan, maka usulan baru sebanyak 6,334 juta dari Pemerintah Daerah (Pemda) sudah masuk.“Usulan baru bisa diisi usai data ganda ditidurkan sejak 2015, tapi belum padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya.Solusi belum padan penerima baru dengan NIK, Kemensos akan menggandeng berbagai perguruan tinggi yang berada di daerah.“Kami akan menggandeng kampus di daerah, seperti Politeknik di Banyuwangi, Universitas Cendrawasih (Uncen) di Papua, serta kampus di Nusa Tenggara Timur,” imbuh Risma.Para mahasiswa akan ditugaskan ke lapangan untuk membantu proses pemadanan NIK dengan bobot 20 SKS, sekaligus analisis kemiskinan.“Saya sudah komunikasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Kampus Merdeka dengan memberdayakan para mahasiswa,” ungkap Risma.Pendaftaran akan dibuka 1 Agustus 2021 dan mahasiswa yang lolos direkrut akan diberikan pelatihan, fasilitas serta ada biaya untuk transportasi.“Pelibatan mahasiswa dengan bobot 20 SKS, tak sekadar padankan NIK namun lebih kepada analisis kemiskinan di daerah,” katanya.Selain data ganda, pemadanan dengan NIK juga ada yang perlu dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).“Perlu dikonfirmasi ke Dukcapil, seperti ada nama IT atau nama NA 70 yang perlu waktu,” tutur Risma, seperti dikutip dari viva.co.id.Dalam hal ini, lanjutnya, Kemensos menggandeng OJK, Polri, KPK, BPK, BPKP dan Kejagung sebagai wujud transparansi, akuntabilitas dan pengawasan dalam proses penyaluran bansos.
Bantuan Sosial Tunai Covid-19 Dihentikan, Ini Alasan Risma
Jumat, 7 Mei 2021 - 23:56 WIB
Baca Juga :