Pemilik Sejumlah Organ Satwa Dilindungi Senilai Rp6,3 Miliar Diringkus Polisi

polda Aceh tangkap pemilik organ satwa dilindungi-1 (Foto : )

Seorang pria di Aceh, berinisial DA,  ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh karena kedapatan menyimpan organ satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa  puluhan paruh  burung rangkong,  kulit harimau serta sisik trenggiling. Kepolisian Daerah Aceh merilis pengungkapan kasus perdagangan satwa lindung hasil dari pemburuan liar di hutan Aceh.  Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Aceh Selasa sore (10/11/2020),  tim gabungan menggelar barang bukti sebanyak  71 buah paruh burung rangkong, 28 kilogram sisik trenggiling, serta satu kulit dan tulang belulang harimau Sumatera.[caption id="attachment_399395" align="alignnone" width="900"] Kulit harimau Sumatera yang disita oleh Polda Aceh (Foto: ANTV/ M. Fadly)[/caption]Pengunkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan terdiri dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Baintelkam Mabes Polri dan Polda Aceh. Tim awalnya menciduk dua orang, setelah mendapat informasi terkait adanya perdagangan satwa liar di wilayah Bener Meriah.Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Sementara seorang warga lainnya berinisial LH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan satwa dilindungi, sehingga masih didalami polisi.Dalam kesempatan itu Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada mengatakan,  dengan pengungkapan kasus ini Polda Aceh akan terus melaksanakan tugas dalam memberantas perdagangan satwa dilindungi di Aceh. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut.Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA berperan sebagai pengumpul organ tubuh satwa dilindungi. Polisi menduga DA terlibat dengan jaringan perdagangan satwa internasional.Kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan upaya KLHK dalam memberantas perdagangan dan perburuan satwa dilindungi. Untuk hasil operasi di Aceh itu berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp6,3 miliar.Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh. Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan satwa liar, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Muhammad Fadly | Banda Aceh.