Giliran GNPF yang Akan Menggelar Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Giliran GNPF yang Akan Menggelar Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Foto Dok. ANTVKLIK-Sutardi) (Foto : )

Aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang Undang Cipta Kerja akan kembali dilakukan sejumlah elemen masyarakat seperti yang akan dilakukan sejumlah ormas Islam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212 dan puluhan ormas lainnya pada Selasa (13/10/2020) nanti. Mencermati rencana aksi unjuk rasa ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta aksi unjuk rasa tidak dilakukan dengan anarkis."Hentikan segala bentuk tindakan anarkistis atas disahkannya UU Cipta Kerja," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Minggu (11/10/2020)."Jika ada yang tidak sepaham, silahkan melakukan judivical reviuw ke MK," tambahnya.Edi meminta semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan tidak menjadikan issu ini sebagai komoditas politik.Mantan anggota kompolnas ini, mengajak, semua pihak termasuk buruh, mahasiswa dan masyrakat betul betul melihat isi uu cipta karya itu dengan seksama dan teliti."Jangan ikut-ikutan demo bila tidak mengetahui sama sekali isi UU tersebut," tegasnya,Menurutnya, Presiden Jokowi atas nama pemerintah sudah menjelaskan bahwa UU ini sangat dibutuhkan saat ini dalam memberikan lapangan pekerjaan, memudahkan masyrakat membuka usaha baru dan menghilangkan koruptif."Kita minta masyrakat jangan mudah dihasut oleh pihak pihak yang memiliki agenda politik." tambah pakar hukum kepolisian Univ Bhayangkara Jakarta ini.Edi hasibuan menyampaikan ungkapan prihatin atas prilaku penyebar hox atau penyebaran informasi yang menyesatkan atas UU Cipta Kerja tersebut."Kami minta Polri tegas dan menindak siapa saja yang terlibat menyebarkan hox," tambah pemerhati kepolisian ini.Menurutnya, aparat kepolisian di lapangan sudah menjalankan tugas sesusi prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif di tengah masyarakat.Namun jika ada tindakan yang anarkis baik itu pembakarsn dan pengrusakan tentu itu tidak bisa dibiarkan."Polri harus melakukan tindakan tegas demi melindungi harta benda milik masyarakat," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.