Masuk Daerah Zona Merah Umat Muslim di Kotamobagu Gelar Shalat Jumat Berjamaah

MASUK ZONA MERAH.SULUT (Foto : )

Jelang penerapan normal baru, umat muslim di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Mulai menggelar shalat Jumat berjamaah di masjid. Meski demikian,  dalam pelaksanaan shalat Jumat ini, selain harus patuhi protokol kesehatan, para jamaah atau muzafir yang berasal dari luar daerah, belum diperbolehkan ikut shalat secara berjamaah. Meski di tengah pandemi covid -19, namun warga umat muslim di Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sejak dua pekan terakhir mulai melaksanakan shalat Jumat di masjid secara berjamaah.Dalam melaksanaan shalat jumat berjamaah ini, para umat muslim diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti cuci tangan hingga periksa suhu tubuh sebelum masuk ke masjid.Bahkan jika didapati ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 39 derajat, akan dianjurkan untuk tidak mengikuti shalat.Tak hanya itu, saat pelaksanaan shalat Jumat para jamaah juga tetap menjaga jarak serta harus menggunakan masker. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran covid-19. Namun, untuk warga atau jamaah dari luar desa seperti  Musafir belum diperbolehkan ikut shalat berjamaah di desa tersebut.Shalat jumat berjamaah yang dilaksanakan oleh warga muslim di desa Tabang ini, menyusul adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Kotamobagu dimana jelang penerapan normal baru, seluruh rumah ibadah baik mesjid dan gereja telah diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah.Menariknya upaya penerapan normal baru yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah Kotamobagu, dinilai belum maksimal. Apalagi wilayah Kotamobagu masih tercatat sebagai daerah zona merah, dengan jumlah kasus positif sebanyak 10 orang, sementara untuk wilayah Sulawaesi Utara jumlah kasus positif covid-19 meningkat hingga mencapai 984 orang. Rifandi Kamaru | Kotamobagu, Sulawesi Utara