Wali Kota Bekasi Izinkan Warga Bekasi yang Berada di Zona Hijau Shalat Ied

WALI KOTA BEKASI IZINKAN WARGA BEKASI YANG BERADA DI ZONA HIJAU SOLAT IED (Foto : )

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat yang berada di zona hijau,  melaksanakan shalat Ied. Shalat Idul Fitri dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun usai shalat Ied, masyarakat diminta untuk langsung pulang ke rumah tanpa melakukan halal bihalal. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, hingga Selasa ini, terdapat 38 kelurahan yang telah dibolehkan melakukan shalat Ied, pada perayaan Idul Fitri mendatang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dengan MUI, Forkompimda,  serta Departemen Agama Bekasi.Warga yang dibolehkan shalat Ied, hanya yang berada di wilayah zona hijau atau wilayah bebas covid-19.Pelaksanaan shalat Ied dilakukan antar wilayah RW dan harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan berjaga jarak.Usai pelaksanaan shalat Ied,  masyarakat diminta untuk pulang ke rumah dan  dilarang untuk halal bilahal meskipun sesama wilayah Bekasi. Masyarakat yang ingin halal bihalal, disarankan menggunakan telekonfrence atau lewat media sosial.Salah satu Ketua DKM masjid di Bekasi, mengaku bersyukur dan menyambut baik diizinkannya pelaksanaan shalat Ied.  Terlebih, selama pandemic kegiatan di masjid menjadi sepi karena tidak dilaksanakan shalat berjamaah, ataupun shalat jumat.Nantinya, DKM masjid juga akan menjaga ketat pelaksanaan shalat Ied, dan tidak membolehkan orang luar RW tersebut masuk.Sementara untuk wilayah yang masih masuk ke dalam zona merah, diminta untuk melaksanakan shalat Ied di dalam rumah. Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi, Jawa Barat