Pemudik dari Jakarta Harus Diisolasi Saat Tiba di Kampung Halaman

kalideres1 (Foto : )

Pemerintah pusat mengimbau para perangkat desa memperketat akses keluar masuk desa. Bagi pemudik dari Jakarta harus diisolasi saat tiba di kampung halaman. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta seluruh perangkat desa membuat pos jaga 24 jam di pintu masuk desa.Kepala Badan Penelitian Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT,  Eko Sri Haryanto mengatakan, pos jaga itu untuk memeriksa warga yang keluar masuk desa. Menurut Eko, seluruh warga dan pemudik atau perantau harus dilakukan pemeriksaan sebelum masuk ke kawasan desa sekitar.

"Mendata warga desa yang datang atau perantau, selain itu pekerja dari daerah lain termasuk yang sekolah dari luar daerah," kata Eko, Selasa (31/3/2020).Dikatakan, perangkat desa juga harus mendata para pemudik yang tiba dari kota-kota terpapar corona, seperti Jakarta. Apabila ada yang datang dari Jakarta, maka orang itu harus diiolasi yang di tempat yang disiapkan oleh desa itu."Termasuk didata, jika mereka ada kaitannya dari wilayah terdampak covid misalnya Jakarta itu harus masuk langsung isolasi," kata Eko.Karena itu Eko menekankan pentingnya pos itu dijaga selama 24 jam."Pos jaga gerbang desa karena mobilitas warga bisa siang, malam dan pagi, ini harus dijaga 24 jam. Jangan sampai ada potensi terdampak corona masuk, harus mendata dan periksa kondisi warga keluar masuk, warga sendiri mulai didata," katanya.Kemendes PDTT juga menginstruksikan agar setiap desa dibentuk relawan tanggap Covid-19.