Polisi Buka Layanan STNK Hilang atau Rusak Gegara Banjir

stnk2 (Foto : )

Polisi buka layanan STNK hilang atau rusak gegara banjir yang merendam beberapa wilayah beberapa hari lalu. Layanan khusus untuk meringankan korban banjir. antvklik.com Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat melakukan terobosan dalam pelayanan kepada korban banjir. Samsat Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir yakni melampirkan dokumen yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk.

“Untuk korban banjir kita bantu percepat pembuatan dokumen kendaraan yang rusak atau hilang. Prosedurnya tetap sama, pemohon membawa KTP, BPPKB, cek fisik, laporan hilang dari kepolisian,” kata Herwanto. Samsat memberikan layanan dengan loket khusus bagi pemohon korban banjir yang akan mengurus dokumen kendaraan yang hilang atau rusak gegara banjir.

“Prosedurnya tetap, hanya kami membantu percepatan pembuatannya. Kami siapkan loket khusus agar lebih layanannya,” ucapnya. Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi Bait Ferdinand mengatakan, untuk penerbitan STNK hilang karena banjir masyarakat diminta melaporkan kehilangan ke kepolisian setempat. “Harus melampirkan surat kehilangan. Itu untuk mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP, fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli,” kata Bait.