Ini Peran Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

Pengeroyok Anggota TNI (Foto : )

newsplus.antvklik.com- Lima tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda, yang berujung pada perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya  menangkap lima tersangka pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AL  Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD  Pratu Rivonanda, yang terjadi di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu.Lima tersangka tersebut adalah, APP alias B yang berperan memegangi korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Tersangka HP alias E yang mendorong korban pada bagian dada. Tersangka D yang menarik Kapten Komarudin dan memukul Pratu Rivonanda, dan tersangka IH  alias I serta SR  alias S yang melakukan pemukulan terhadap korban.Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers yang digelar bersama Kapendam Jaya  di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12)  siang, menjelaskan pengeroyokan terjadi lantaran cekcok mulut antara korban dengan salah satu pelaku dan memicu kerumunan.Pada saat kejadian, para pelaku sedang meminum minuman keras jenis kamput di sekitar TKP. Adapun barang bukti yang sudah berada di pihak kepolisian diantaranya adalah telepon genggam dan baju seperti kaos dan jaket yang digunakan para tersangka pada saat kejadian.Barang bukti ini sudah dikroscek seperti video pengroyokan yang sempat viral sebelumnya. “Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama di atas lima tahun,”kata Kombes Argo Yuwono.Sementara itu Kapendam Jaya Kolonel Infantri Kristomei Sianturi menyatakan mengapresiasi dan berterimakasih kepada kepolisian dari Polda Metro Jaya  yang telah menangkap pelaku dengan cepat. “Hingga saat ini Kodam Jaya juga telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya , untuk sama sama mengungkap pelaku penyerangan Mapolsek,”katanya.Kapendam menegaskan, apabila ada indikasi anggota TNI  terlibat perusakan Mapolsek Ciracas, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.Demikian Laporan Restu Wulandari Dan Eko Prabowo Dari Jakarta.