Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjelaskan dua penyidik KPK dikembalikan ke polri setelah ada dugaan dua penyidik polri itu tersebut telah merusak barang bukti berupa catatan aliran uang yang mengalir ke sejumlah pejabat termasuk petinggi Polri.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan 2 penyidik polri yang bertugas di kpk sudah kembali ke institusi Polri pada 2017. Mereka diduga merusak barang bukti terkait catatan buku aliran dana ke sejumlah pejabat termasuk petinggi Polri.Menurut Febri, pada saat itu dua penyidik dari Polri sedang diperiksa internal. Namun pemeriksaan terputus karena ada permintaan dari Polri untuk mengembalikan dua penyidik ke institusi mereka." Sejauh ini ya, karena proses internal pemeriksaan saat itu sempat terputus ya, karena domain kewenangan p-i tersebut. sejauh ini belum ada investigasi. belum ada penelaahan terkait dengan obstraction of justice. kalau kita bicara soal bukti bukti perkara patrialis semuanya sebenarnya sudah diajukan ke persidangan "ujar Febri di gedung KPK, Selasa (9-10-2018)Sebelumnya muncul ke permukaan dari indonesialeaks dua mantan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian yakni AKBP Roland dan Kombes Harun. Mereka diduga merusak barang bukti terkait kasus suap uji materiil Undang Undang nomer 41 / 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan tersangka Basuki Hariman.Dari indonesialeaks menyebutkan dua penyidik Polri itu diduga merobek buku catatan aliran dana dari Basuki Hariman yang mengalir ke sejumlah pejabat. Bahkan nama seorang
KPK Sudah Kembalikan Dua Penyidik Terduga Perusak Barang Bukti
Selasa, 9 Oktober 2018 - 23:53 WIB
Baca Juga :