www.antvklik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya mengabulkan permohonan caleg Darmawati Dareho, sebagai caleg dari partai Demokrat. Di sidang Ajudikasi ini dilaksankan di kantor Bawaslu, Jumat (31/8/2018).Majelis hakim, yang diketuai Marwan Kawinda yang juga ketua Bawaslu, dalam sidangnya menerima permohonan Darmawati, tapi dengan syarat harus memasukan berkas yang belum lengkap."Bawaslu kota Manado memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon, memerintahkan pemohon untuk memasukkan berkas surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, bahwa pemohon telah selesai menjalani masa tahanan, "tegas Majelis Hakim di persidangan.Diterimanya permohonan pemohon, berdasarkan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, yang isinya diberi kebebasan untuk mantan narapidana. Disamping itu, dalam putusannya, pemohon harus memberi surat keterangan dari media massa bahwa pemohon telah mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana di media massa.Ketua KPU kota Manado, Sunday Rompas saat dikonfirmasi, menjelaskan pada dasarnya KPU menghormati putusan Bawaslu Manado. Tapi KPU akan berkonsultasi dengan KPU RI atas putusan ini."Dalam aturan wajib ditindaklanjuti tapi KPU juga mempunyai sikap atas keyakinan yang kami pegang, dan karena kita kerja hirarkis, apa yang menjadi petunjuk pimpinam kami KPU Pusat, maka itu yang harus kita amankan," jelas Rompas.[caption id="attachment_138967" align="alignnone" width="300"]
Bawaslu Manado Akhirnya Menangkan Caleg Mantan Korupsi
Sabtu, 1 September 2018 - 22:08 WIB
Baca Juga :