Girik Raib, Warga Kirim Surat Ke Jokowi & Mengadu ke FHUI

Girik Raib lapor FHUI
Girik Raib lapor FHUI (Foto : )
Girik yang dititipkan seorang warga di Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong hingga kini belum jelas keberadaannya. Sutarman mengaku sudah melaporkan kepada sejumlah  pihak agar girik  milik Rusli, Ayah kandungnya, bisa kembali dimiliki untuk ditingkatkan menjadi sertifikat.Sutarman bersama rekannyakamis (29/3/2018) mendatangi Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat. Sutarman  dengan membawa dua bundel berkas kepemilikan tanah miliknya yang berada di kawasan Serpong, Banten.Menurut sutarman, ayahnya Rusli Wahyudi ini memiliki tanah seluas 2.5 hektar di kawasan Serpong, Banten yang dibeli dari The kin Tin rekan usahanya sendiri, . Namun setelah The Kin Tin meninggal , salah seorang anaknya tidak mengakui jual beli  yang telah dilakukan Ayah kandungnya sendiri.  Saat itu, pihak kelurahan Lengkong Gudang berusaha memediasi kedua belah pihak. Karena tidak tercapai kesepakatan,  pada bulan Februari 1993 Pihak kelurahan meminta Girik dengan nomor persil 913 tersebut dititipkan di kelurahan sambil menunggu keputusan Pengadilan .Ternyata, setelah pengadilan negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Jawa barat memutuskan Rusli sebagai pemilik sah tanah tersebut, 
girik
 tak pernah kembali. Padahal, Rusli masih menyimpan tanda terima surat penitipan girik kepada lurah setempat.  Pada tahun 1998, pengadilan melakukan eksekusi lahan tersebut untuk dikuasai  Rusli sebagai pemilik yang sah . Di atas tanah tersebut, Sutarman berjualan tanaman hias. Namun, tetiba sejumlah aparat mengusir mereka. Rusli pernah melaporkan kasus pengusiran beberapa kali kepada polisi namun tak digubris.  Justru Rusli dan keluarga yang makin sering mendapat teror sehingga akhirnya meninggalkan tanah tanah tersebut. Mereka pun pernah melaporkan giriknya yang tak jelas keberadaan rimbanya kepada polisi. Namun polisi menghentikan penyidikan. Nah, karena mereka yakin, girik tersebut masih ada,Kini, lahan miliknya pun kini sudah dijadikan perumahan oleh pengusaha besar yang mengaku pemilik sah dari lahan tersebut.  Sutarman  mengungkapkan  ayahnya pernah diancam pihak pengembang dengan pencemaran nama baik. Namun, pihak kejaksaan justru menghentikan penyidikan atas kasus pencemaran. Sebab, apa yang dikatakan Rusli sesuai dengan bukti-bukti yang dimilikinya , bahawa tanah tersebut memang miliknya.Harapan Rusli dan keluarganya kini tinggal kepada presiden Jokowi. Rusli sudah berkirim surat kepada presiden Jokowi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak istana. Rusli juga melapor ke Ombudsman Banten, BPN Tangsel dan Walikota Tangsel.  Sutarman berharap Fakultas Hukum Universitas Indonesia bisa membedah kasusnya. Sebab banyak kasus serupa yang juga dialami   warga lainnya. " Bapak saya beli tanah itu, bukan mencuri. kok tahu-tahu bisa jadi punya pengembang" Ujarnya ruang dekanat FHUI.Nah, ditengah warga lain gembira mendapat sertifikat dari Jokowi, ada warga justru kesulitan membuat sertifikat karena Giriknya raib entah kemana?  Laporan Melly Kasna dari Depok  Jawa barat​